PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INTERNET DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Sebagai negara yang mengklaim berprinsip demokratis, Indonesia masih menghadapi tantangan nyata dalam praktik demokrasinya. Saat ini, peraturan hukum Indonesia tidak memberikan standar untuk pencemaran nama baik yang jelas. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan jaman kolonial yang sampai sekarang belum dirubah adalah salah satu contoh peraturan tersebut. Perkembangan internet yang kemudian melahirkan adanya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik pada tahun 2008 dan diamandemen pada tahun 2016 juga dikritik karena rawan disalahgunakan dan multitafsir. Dampaknya, pada sebagian kasus, pendapat atau kritik masih dianggap sebagai sebuah tindak pidana pencemaran nama baik.

Presentasi ini akan menganalisis pidana pencemaran nama baik pidana di Indonesia, dengan mengkaji kebebasan berekspresi dan batas-batas antara ekspresi yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Presentasi ini mengkaji praktik perlindungan kebebasan berekspresi dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus penting pencemaran nama baik di Indonesia, baik offline maupun online. Analisa peraturan dan praktiknya pada kasus-kasus tersebut akan berujung pada kesimpulan apakah prinsip demokrasi yang benar sudah dijalankan di Indonesia.

WAKTU

AIFIS berkerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan menyelenggarakan kegiatan ini pada:

Tanggal           : Selasa, 10 November 2020

Waktu             : 09.00 – 10.30 WIB

Zoom Meeting: Meeting ID :964 1145 2588 ## Pass code: ilmuhukum

PEMBICARA

Eka Nugraha Putra - AIFIS & Fulbright Fellow; SJD Candidate di Indiana University Bloomington – USA; Dosen Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang

Watch below:

Poster.jpeg